Ringkasan Kinerja

Jumlah Audit Internal

24

Audit selesai tahun ini

Temuan Audit

8

Temuan kritis dan sedang

Tindak Lanjut

15

Tindak lanjut yang sedang berjalan

Profil Divisi SPI

Tujuan SPI

Menyelenggarakan sistem pengawasan internal yang efektif dan efisien guna memastikan pelaksanaan pengendalian manajemen, administrasi, keuangan, kepegawaian, dan disiplin pegawai di lingkungan PT. RPH Surabaya Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebijakan Stakeholder.

SPI berperan sebagai fungsi pengawasan yang independen dan objektif dalam menilai dan meningkatkan proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.

Fungsi SPI

SPI memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap sistem pengendalian manajemen di lingkungan organisasi.
  • Melaksanakan audit keuangan dan material untuk memastikan penggunaan sumber daya sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan audit umum dan personel untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.
  • Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
  • Melakukan koordinasi dengan unit terkait dan pihak eksternal jika diperlukan.

Dasar Hukum

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2010 Pasal 25 dan Pasal 26

Daftar Anggota Divisi SPI

Daftar nama dan jabatan anggota divisi SPI
Nama Jabatan